Selasa, 13 Maret 2012

TEKNIK PEMBUATAN GUGATAN

Isi gugatan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut. a. Identitas para pihak Identitas para pihak meliputi nama, umur,agama,pendidikan pekerjaan, alamat., apa bila ada kuasa baru disebutkan identitas kuasa hukum yang lengkap termasuk alamat prakteknya. b. P o s i t a / fondamentum petendi Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi (recht feitum/ feitelijke grong) dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan (recht gronden/ rechtelijke grond ). Posita disebut juga fundamentum petendi. Posita gugatan dibuat dengan ringkas, jelas, dan terinci mengenai dalil-dalil yang berhubungan dengan perkara. Antara posita satu dengan posita lainnya harus sinkron dan tidak boleh saling bertentangan. Ada dua teori perumusan posita: 1. substantierings theorie : teori yb mengajarkan dalil gugatn tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hkum saja yg menjadi dasar tuntutan tetapi jg harus menjelaskan fakta-fakta yg mendahului peristiwa hukum yg menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tsb. 2. individaliserings theorie : yg menjelaskan peristiwa atau kejadian hukum (rechtsverhouding) yg meliputi dasar tuntutan, namun tidak perlu dikemukakan dasar dan sejarah terjadinya hubungan hukum karena dpt diajukan dalam proses pemeriksaan. Posita yang satu sama lainnya saling bertentangan akan mengakibatkan gugatan menjadi kabur atau obscur libel. Susunan posita tidak boleh masuk kategori error in persona, diskwalifikasi,premature , an hanging maupun nebis in idem; c. P e t i t u m Petitum atau tuntutan berisi rincian apa saja yang diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam putusan/penetapam kepada para pihak terutama pihak tergugat dalam putusan perkara. Tuntutan yang diminta untuk diputuskan harus berdasarkan posita yang diuraikan. Tuntutan yang tidak berdasarkan posita sebelumnya mengakibatkan tuntutan tidak diterima ( niet onvankelijke verklraard). Posita yang diuraikan ternyata tidak diajukan tuntutan maka gugatan akan menjadi sia-sia karena hakim tidak berwenang memutus apa yang tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara yaitu melanggar azas ultra petitum partium. Untuk tuntutan asesoir berupa sita, Uit voorbaar bij vorraad, dwang soom dan lain sebaginya tetap mengacu pada posita. Tanpa ada posita tidak ada petitum. Tuntutan terdiri dari dua hal yaitu tuntutan primair dan tuntutan subsidair. Tuntutan primair adalah tuntutan yang merupakan tuntutan terhadap gugatan pokok sedangkan tuntutan subsidair adalah tuntutan yang merupakan tuntutan alternatif atau pengganti yang biasanya tuntutan subsidair berupa tuntutan compositoit yang biasanya dirumuskan dengan kalimat baku ex ae quo et bono “Mohon putusan yang seadil-adilnya”. Secara sistematis susunan gugatan sebagai berikut. a. Nama kota di mana gugatan dibuat berikut tanggalnya. b. Alamat Ketua Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara. c. Identitas para pihak berikut penegasan kedudukan para pihak sebagai penggugat atau tergugat. d. Posita. e. Tuntutan (petitum). f. Tanda tangan penggugat atau kuasanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar