Senin, 12 Maret 2012

TEORI EKONOMI IBNU KHALDUN


Ibnu Khaldun adalah seorang ilmuan terkenal dalam dunia islam. Di samping ia dikenal sebagai bapak sosiologi, ia juga dikenal sebagai bapak ekonomi. Ia raksasa intelektual tidak saja di dunia Islam, tapi juga di dunia. Ilmuwan terkemuka kontemporer banyak meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi. Doktor Ezzat menulis disertasi mengetani Ibnu Khaldun,” Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s Writing.” Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun)
Di samping itu, berlimpah wacana ditulis mengenai Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan ia sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran brilian tentang ekonomi. Rosenthal, misalnya, menulis karya “Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History”. Spengler menulis buku,” Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun.”
Sementara Boulakia menulis, “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist,” Ahmad Ali menulis, “Economics of Ibn Khaldun-A Selection.” Ibn al-Sabil menulis “Islami ishtirakiyat fi’l Islam.” Abdul Qadir mebahasa “Economic Views of Ibn Khaldun.” Rifa’at menulis “Ibn Khaldun’s Views on Economics.” Somogyi menulis buku “Economic Theory in the Classical Arabic Literature, Tahawi “al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh (Islamic Economics-a School of Thought and a System, a Comparative Study).” T.B. Irving menulis “Ibn Khaldun on Agriculture”, Abdul Sattar menulis buku “Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.”
Muhammad Hilmi Murad secara khusus menulis karya ilmiah yang disampaikan pada simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir pada 1978. Secara eksplisit buku ini hendak mendudukkan Ibnu Khaldun sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empirik tiga abad lebih sebelum Adam Smith dan Ricardo. Ibnu Khaldun berhasil melakukan sistematisasi teori ekonomi. Sebab, sebelum dia, teori ekonomi kadang kala dikaji dalam perspektif hukum,moral dan filsafat. Dalam kontek ini, teori ekonomi tidak dikaji secara ilmiah. Dan Ibnu Khaldun hadir melakukan konstruksi sistematis pemikiran ekonomi. Bahkan, ia telah membahas tentang pemikian ekonomi fundamental seperti pembagian kerja (sebelum Adam Smith), prinsip nilai kerja (mendahului Ricardo).
Lebih jauh, pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun jauh melampaui pemikir Barat Modern sebagaimana dijelaskan di atas. Dalam hal teori kependudukan,ia telah jelaskan sebelum Malthus dan peran Negara dalam ekonomi telah ia gagas sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang.
Salah satu teori yang ia rumuskan adalah soal nilai mata uang sebagai alat transaksi jual beli. Menurup Husni Thamrin selaku pembicara dalam diskusi kali ini, mata uang yang digagas oleh Ibnu Khaldun (dalam bahasa kekinian) adalah internasionalisme. Artinya, nilai mata uang dijadikan alat tukar-menukar barang tidak saja lokalitas,tapi hubungan antara satu Negara dengan Negara lain.
Husni Thamrin mengelaborasi lebih jauh soal teori ekonomi Ibnu Khaldun. Ia mengatakan bahwa property right (teori hak milik) juga digagas dan diperkenalkan olehnya sebelum dibicarakan secara sistematik oleh filosof liberal modern. Penghargaan terhadap kepemilikan,lanjut Husni, merupakan sesuatu yang sangat dihargai dan dihormati dalam Islam. Di samping itu, Husni thamrin juga mengelaborasi lebih jauh soal pajak dan pengelolaannya. Bahkan, untuk mengatasi resesi ekonomi, tawaran solutif Ibnu Khaldun adalah Negara tidak melakukan pungutan pajak yang terlalu besar dan memperbesar ekspor.
Teori Ibnu Khaldun dalam konteks kekinian adalah sesuatu yang biasa. Namun semangat semacam ini bagi orang yang hidup di jaman khalifah, tambah teman-teman yang ikut diskusi, adalah suatu yang melampaui jamannya. Teman-teman yang lain menimpali bahwa teori sosial ekonomi yang digagas Ibn Khaldun memiliki kesamaan dengan Karl Marx,yaitu berawal dari persoalan ekonomi. Persoalan yang mengemuka dilatarbelakangi oleh kesenjangan sosial disebabkan perbedaan strata dalam hal ekonomi. Namun, lanjut teman-teman, antara Ibnu Khadun dan Karl Marx memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Teori Karl Marx lebih bersifat transformatif. Sedang Ibnu Khaldun bersifat deskriptif.
Teman-teman berusaha menanyakan lebih dalam soal pajak yang dijelaskan Ibnu Khaldun,soal peran Negara dalam pengambilan pungutan (pajak) dan zakat. Apakah ini menyatu atau dua hal yang berbeda? Jika demikian,uamt Islam yang paling menderita karena harus mengeluarkan pajak pada satu sisi dan membayar zakat pada sisi yang lain. Penanya lain menanyakan apakah Ibnu Khaldun sudah berbicara soal individualism?
Terkait soal pajak dan zakat, menurut Husni Thamrin, adalah integrasi di antara keduanya. Artinya, zakat dan pajak adalah satu kesatuan yang tidak terpisah karena konteks ketika itu adalah Negara Islam, belum ada pemisahan antara pajak dan zakat. Sementara soal individualism, ia menjawab memang secara sistematis Ibnu Khaldun tidak membahasa soal itu. Tetapi semangat modernitas sudah tampak dalam corak berpikir dia. Semangat Ibnu Khaldun, jika dilihat dari konteks budaya di mana ia hidup, pemikirannya sungguh progresif.

1 komentar:

  1. Play The Star Sands Casino in Paradise | Las Vegas, NV - SG
    The Star Sands Casino is an septcasino upscale Las Vegas, Nevada 1xbet resort situated in the heart of the 바카라 Las Vegas Strip and offers many amenities that make this an

    BalasHapus