Jumat, 13 April 2012



MENTERI KEUANGAN
S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1251/KMK.013/1988
T E N T A N G
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan untuk dapat lebih menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;


b. bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan;


c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Ketentuan dan tata Cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832);


2. Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang pokok- Pokok Organisasi Departemen;


3. Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;


4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan;


5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/ 1/1972 tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982






MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUA N DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN. BAB I KETENTUAN UMUM






          Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :


a. Menteri adalah Menteri Keuangan:


b. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;


c. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;


d. Perusahaan Sewa Guna Usaha (leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;


e. Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama;


f. Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha;


g. Penyewa Guna Usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);


h. Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu;


i. Perusahaan Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Ventura;


j. Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan usahanya;


k. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan Usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga.


l. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;


m. Penjual Piutang (klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang;


n. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit;


o. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari Perusahaan Kartu Kredit;


p. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;


q. izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri.


r. Surat Sanggup Bayar (promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.






BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2


Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha:


a. Sewa Guna Usaha;


b. Modal Ventura;


c. Perdagangan Surat Berharga;


d. Anjak Piutang;


e. Usaha Kartu Kredit;


f. Pembiayaan Konsumen;


          Pasal 3


(1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.


(2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudiaan disewa gunakan kembali.


(3) Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.


          Pasal 4


(1) Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :



a. pengembangan suatu penemuan baru;
b. pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d. membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f. pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
g. membantu pengalihan pemilikan perusahaan.


(2) Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.


(3) Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.


          Pasal 5
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdangan surat berharga.


          Pasal 6
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :


a. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;


b. penata usaha penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.


          Pasal 7
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat di manfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.


          Pasal 8
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.






          BAB III
    TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
          Pasal 9


(1) Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :



a. Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Perusahaan Pembiayaan.


(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;


(3) Sahan Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :



a. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (Usaha Patunga.)


(4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar besarnya 85 % (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor.
Pasal  seterusnya dapatanda lihat di:

1251~KMK.013~1988aKep.HTM